Keutamaan Hari Jum’at dan Sunnah-sunnahnya

بسم الله الرحمن الرحيم
Segala puji hanya bagi Allah , shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada baginda Rasulullah , dan aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya selain Allah yang Maha Esa dan tiada sekutu bagi-Nya dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan -Nya.. Amma Ba’du:
Sesungguhnya Allah  telah mengkhususkan umat Nabi Muhammad  dan mengistimewakan mereka dari umat-umat yang lainnya dengan berbagai keistimewaan. Diantaranya adalah Allah  memilihkan bagi mereka hari yang agung yaitu hari jum’at.
A. Keutamaan Hari Jum’at
Diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab shahihnya dari Abi Hurairah dan Hudzaifah -radhiallahu ‘anhuma- berkata, “Allah  telah merahasiakan hari jum’at terhadap umat sebelum kita, maka orang-orang Yahudi memiliki hari sabtu, orang-orang Nashrani hari ahad, maka Allah  mendatangkan umat ini, lalu Dia menunjukan kita hari jum’at ini, maka Dia menjadikan urutannya menjadi jum’at, sabtu ahad, demikian pula mereka akan mengikuti kita pada hari kiamat, kita adalah umat terakhir di dunia ini namun yang pertama di hari kiamat, yang akan diputuskan perkaranya sebelum makhluk yang lain.” (HR. Muslim no: 856)
Dalam hadits lain, Rasulullah  bersabda, “Hari terbaik terbitnya matahari adalah pada hari jum’at, pada hari itu Adam diciptakan, pada hari itu pula dimasukkan ke dalam surga dan pada hari itu tersebut dia dikeluarkan dari surga.” (HR. Muslim no: 854)
Di antara keutamaan hari ini adalah Allah menjadikan hari ini sebagai hari ‘ied bagi kaum muslimin. Dari Ibnu Abbas  bahwa Nabi Muhammad  bersabda, “Sesungguhnya hari ini adalah hari raya, Allah menjadikannya istimewa bagi kaum muslimin, maka barangsiapa yang akan mendatangi shalat jum’at maka hendaklah dia mandi.” (Ibnu Majah no: 1098)
Pada hari ini terdapat saat terkabulnya do’a, yaitu saat di mana tidaklah seorang hamba meminta kepada Allah  padanya kecuali dia akan dikabulkan permohonannya. Dari Abi Hurairah , bahwa Nabi Muhammad  bersabda,“Sesungguhnya pada hari jum’at terdapat satu saat tidaklah seorang muslim mendapatkannya dan dia dalam keadaan berdiri shalat dia meminta kepada Allah suatu kebaikan kecuali Allah memberikannya, dan dia menunjukkan dengan tangannya bahwa saat tersebut sangat sedikit.” (HR. Muslim no: 852 dan Bukhari no: 5294)
Para ulama berbeda pendapat tentang waktu terjadinya dan pendapat yang paling kuat adalah dua pendapat :
1. Yaitu saat duduknya imam sehingga shalat selesai, dan alasan ulama yang berpendapat seperti ini adalah apa yang diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab shahihnya dari Abi Barrah bin Abi Musa bahwa Abdullah bin Umar  berkata kepadanya, “Apakah engkau pernah mendengar bapakmu membacakan sebuah hadits yang berhubungan dengan saat mustajab pada hari jum’at?. Dia berkata: Ya aku pernah mendengarnya berkata: Aku telah mendengar Rasulullah  bersabda, “Dia terjadi saat antara imam duduk sehingga shalat selesai ditunaikan.” (HR. Muslim no. 853)
2. Dia terjadi setelah asar, dan pendapat inilah yang paling kuat di antara dua pendapat tersebut, sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Nasa’i dari Jabir d bahwa Nabi Muhammad  bersabda, “Hari jum’at itu dua belas jam, tidaklah seorang hamba yang muslim memohon kepada Allah sesuatu pada hari itu kecuali Dia akan memperkenankan permohonan hamba -Nya itu, maka carilah dia pada akhir waktu asar” (HR. An-Nasa’i: no: 1389).
Pendapat inilah yang dipegang oleh sebagian besar golongan salaf, dan telah didukung oleh berbagai hadits. Adapun tentang hadits riwayat Abi Musa yang sebelumnya maka hadits tersebut memiliki banyak cacat dan telah disebutkan oleh Al-hafiz Ibnu Hajar di dalam kitab Fathul Bari. (Fathul Bari : 2/421-422)
Di antara keutamaannya adalah bahwa hari itu adalah hari dihapuskannya dosa-dosa. Dari Abi Hurairah  bahwa Nabi Muhammad  bersabda, “Shalat lima waktu, jum’at ke jum’at yang lainnya dan ramadhan ke ramadhan yang lain adalah penghapus dosa antara keduanya selama dosa-dosa besar dijauhi”. (HR Muslim no. 233)
B.        Adab-adab Hari Jum’at
Di antara adab-adab jum’at yang perlu dijaga oleh orang yang beriman adalah:
1.  Disunnahkan bagi imam untuk membaca, الم تنزيل yaitu surat As-Sajdah dan surat Al-Insan pada saat shalat fajar pada hari jum’at. Diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab shahihnya dari hadits riwayat Ibnu Abbas  bahwa Nabi Muhammad  membaca pada waktu shalat fajar pada hari jum’at, (الم تنزيل) As-Sajdah dan Al-Insan (HR. Muslim no. 879)
2. Disunnahkan memperbanyak shalawat kepada Nabi Muhammad  pada hari jum’at atau pada waktu malamnya, berdasarkan sabda Nabi  dari Aus bin Aus, “Hari terbaik kalian adalah hari jum’at, pada hari itu Adam diciptakan, pada hari itu dicabut nyawanya, pada hari itu akan terjadi tiupan sangkakala, pada hari itu dimatikannya seluruh makhluk pada hari kiamat, maka perbanyaklah membaca shalawat bagiku sebab shalawat kalian didatangkan kepadaku”. Mereka bertanya, “wahai Rasulullah, bagiamana shalawat kami didatangkan kepadamu padahal dirimu telah menjadi tulang belulang yang telah remuk? Atau mereka berkata: Engkau telah remuk mejadi tanah?. Maka Nabi Muhammad  bersabda: Sesungguhnya Allah  telah mengharamkan kepada bumi memakan jasad para Nabi ‘alaihimus shalatu was salam.” ( HR. An-Nasa’I no: 1374)
Diriwayatkan dari Anas bin Malik bahwa Nabi Muhammad  bersabda: “Perbanyaklah membaca shalawat bagiku pada hari jum’at dan malam jum’at, sebab barangsiapa yang membaca shalawat kepadaku satu shalawat saja maka Allah  akan membaca shalawat kepadanya sepuluh kali shalawat”. (HR. Al-Baihaqi 3/249 no. 5790)
Namun, tentu perlu kita perhatikan bahwa shalawat itu harus sesuai sunnah. Yang paling gampangnya adalah sebagaimana shalawat kita di waktu membaca tahiyyat di waktu shalat.
Bukan bershalawat dengan shalawat yang tidak ada tuntunannya (shalawat-shalawat bid’ah), atau bahkan shalawat yang diharamkan karena mengandung kesyirikan, sebagaimana yang tersebar di masyarakat, yang jika betul-betul kita cermati, maka akan kita dapatkan kata-kata yang melampaui batas dalam memuji Nabi , menetapkan bahwa beliau mempunyai sifat-sifat ketuhanan, ataupun bertawasul dengan hal yang dilarang.
Tentang memuji Nabi dengan berlebihan, ini sudah dilarang oleh Nabi ,  sebagaimana sabda beliau dalam hadits Umar , “Janganlah kalian berlebih-lebihan dalam memujiku, sebagai-mana orang-orang Nasrani telah berlebih-lebihan memuji ‘Isa putera Maryam. Aku hanyalah hamba-Nya, maka kata-kanlah, ‘‘Abdullaah wa Rasuuluhu (hamba Allah dan Rasul-Nya).” (HR. Bukhari no. 3445)
Dengan kata lain, Rasulullah  mengaskan, janganlah kalian memujiku secara bathil dan janganlah kalian berlebih-lebihan dalam memujiku. Hal itu sebagaimana yang telah dilakukan oleh orang-orang Nasrani terhadap ‘Isa -‘alaihissalam-, sehingga mereka menganggapnya memiliki sifat Ilahiyyah. Karenanya, sifatilah aku sebagaimana Rabb-ku memberi sifat kepadaku, maka katakanlah: “Hamba Allah dan Rasul (utusan)-Nya.” (Aqiidatut Tauhiid hal. 151)
Dan juga, pelaksanaan “shalawat-an”  ini tidak perlu dilakukan secara berjama’ah di tempat-tempat yang dikeramatkan, di kuburan, atau diacarakan di masjid-masjid dengan menggunakan rebana-rebana. Semua ini tidak ada tuntunanya, bahkan dilarang dalam agama Islam. Cukup kita laksanakan sendiri-sendiri, karena Allah  Maha Mengetahui semua amalan hambanya.
3. Perintah untuk mandi jum’at dan masalah ini sangat ditekankan, bahkan sebagian ulama mengatakan wajib.
Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim di dalam kitab shahihnya dari Abi Sa’id Al-Khudri  berkata: “Aku bersaksi bahwa Rasulullah  bersabda: Mandi pada hari Jum’at diwajibkan bagi orang yang telah mencapai usia baligh dan menjalankan shalat sunnah dan memakai minyak wangi jika ada.” (HR. Bukhari no.880)
4. Disunnahkan menggunakan minyak wangi dan siwak, memakai pakaian yang terbaik. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad di dalam kitab musnadnya dari Abi Sa’id Al-Khudri dan Abi Hurairah  bahwa Nabi Muhammad  bersabda, “Barangsiapa yang mandi pada hari jum’at, memakai siwak, memakai pakaian yang terbaik, memakai minyak wangi jika dia memilikinya, memakai pakaian yang terbaiknya kemudian mendatangi masjid sementara dia tidak melangkahi pundak-pundak orang lain sehingga dia ruku’ (shalat) sekehendaknya, kemudian mendengarkan imam pada saat imam berdiri untuk berkhutbah sampai dengan selesai shalatnya maka hal itu sebagai penghapus dosa-dosa yang terjadi antara jum’at ini dengan hari jum’at sebelumnya.” (HR. Imam Ahmad: 3/81)
5. Membaca surat Al-Kahfi. Diriwayatkan  oleh Al-Hakim dari hadits Abi Said Al-Khudri  bahwa Nabi Muhammad  bersabda, “Barangsiapa yang membaca surat Al-kahfi pada hari jum’at maka sinar akan memancar meneranginya antara dua jum’at”. (Al-Hakim: 3/81)
6. Disunnahkan bersegera menuju shalat jum’at.
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad di dalam musnadnya dari Aus Ats-Tsaqofi dari Abdullah bin Amru  berkata: “Aku telah mendengar Rasulullah  bersabda: “Barangsiapa yang memandikan dan mandi, lalu bergegas menuju masjid, mendekat kepada posisi imam, mendengar dan memperhatikan khutbah maka baginya dengan setiap langkah yang dilangkahkannya akan mendapat pahala satu tahun termasuk puasanya.” (Imam Ahmad di dalam kitab musnadnya: 2/209)
Diriwayatkan dari Abi Hurairah  bahwa Nabi Muhammad  bersabda: “Barangsiapa yang mandi pada hari jum’at yang sama seperti mandi janabah kemudian bersegera (datang pertama ke masjid) pergi ke masjid maka dirinya seakan telah berkurban dengan seekor unta yang gemuk. Dan barangsiapa yang pergi pada masa ke-2 maka dia seakan berkurban dengan seekor sapi. Dan barangsiapa yang pergi ke masjid pada saat yang ke-3  maka dia seakan telah berkurban dengan seekor kambing yang bertanduk. Dan barangsiapa yang pergi ke masjid pada saat yang ke-4 maka dia seakan telah berkurban dengan seekor ayam. Dan barangsiapa yang pergi ke masjid pada saat yang ke-5 maka dia seakan telah berkurban dengan sebutir telur. Dan apabila imam telah datang, maka para malaikat hadir mendengarkan dzikir (khutbah).” ( HR. Bukhari no. 881)
Dan bersegera menuju masjid untuk shalat jum’at termasuk perbuatan sunnah yang agung nilainya, namun banyak dilalaikan oleh banyak masyarakat, dan semoga hadits-hadits yang telah disebutkan di atas bisa memberikan motivasi dan memperkuat tekad, serta mengasah semangat untuk bersegera meraih nilai yang utama ini. Allah  berfirman, “Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.” (QS. Ali-Imron: 133). Wallohu a’lam.
Rujukan: Shahih Targhib wa Tarhib, karya Al-Hafidz Abu ‘Adzim al-Mundziri, dsb.

Shalat Iftitah Dan Do’a Iftitah Dalam Shalat Tarawih

Pertanyaan :
  1. Mohon dijelaskan tentang shalat iftitah dua rakaat sebelum melakukan shalat tarawih?
  2. Bagaimana do’a iftitah pada shalat dua rakaat sebelum shalat tarawih dan bolehkah dilakukan dengan berjama’ah?
Jawab :
Setelah Majelis Tarjih dan Tajdid PDM Kota membaca berbagai literature baik dalam kitab samilah maupun dalam fatwa Tarjih Muhammadiah, maka ada beberapa  hadits-hadits Nabi saw yang menjelaskan tentang pelaksanaan shalat iftitah, antara lain sebagai berikut:
1- عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَامَ مِنْ اللَّيْلِ لِيُصَلِّيَ افْتَتَحَ صَلاَتَهُ بِرَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ. [رواه مسلم]
Artinya: “Diriwayatkan dari Aisyah, ia berkata: Adalah Rasulullah saw apabila akan melaksanakan shalat lail, beliau memulai (membuka) shalatnya dengan (shalat) dua rakaat yang ringan-ringan.” [HR Muslim]
2- عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ مِنْ اللَّيْلِ فَلْيَفْتَتِحْ صَلاَتَهُ بِرَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ. [رواه مسلم]
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah, dari Nabi saw, beliau bersabda: Apabila salah saeorang dari kamu akan melakukan shalat lail, hendaklah memulai (membuka) shalatnya dengan dua rakaat yang ringan-ringan.” [HR Muslim]
3- عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ الْجُهَنِيِّ أَنَّهُ قَالَ لَأَرْمُقَنَّ صَلاَةَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اللَّيْلَةَ فَصَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ طَوِيلَتَيْنِ طَوِيلَتَيْنِ طَوِيلَتَيْنِ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَهُمَا دُونَ اللَّتَيْنِ قَبْلَهُمَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ دُونَ اللَّتَيْنِ قَبْلَهُمَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ دُونَ اللَّتَيْنِ قَبْلَهُمَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ دُونَ اللَّتَيْنِ قَبْلَهُمَا ثُمَّ أَوْتَرَ فَذَلِكَ ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً. [رواه ابو داود]
Artinya: “Diriwayatkan dari Zaed bin Khalid al-Juhany ia berkata, sungguh saya mencermati shalat  Rasulullah saw. pada suatu malam, beliau shalat dua rakaat yang ringan-ringan, kemudian shalat dua rakaat yang panjang (lama) sekali, lalu shalat dua rakaat yang lebih pendek dari dua rakaat sebelumnya, lalu shalat dua rakaat yang lebih pendek dari dua rakaat sebelumnya, lalu shalat dua rakaat yang lebih pendek dari dua rakaat sebelumnya, lalu shalat dua rakaat yang lebih pendek dari dua rakaat sebelumnya, lalu kemudian melakukan witir. Maka demikianlah, shalat tigabelas rakaat.” [HR Abu Dawud]

5- عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَامَ مِنْ اللَّيْلِ يُصَلِّي افْتَتَحَ صَلاَتَهُ بِرَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ. [رواه احمد]
Artinya: “Diriwayatkan dari Aisyah, ia berkata: Adalah Rasulullah saw. apabila akan melaksanakan shalat lail, beliau memulai shalatnya dengan (shalat) dua rakaat yang ringan-ringan.” [HR Ahmad]
Dari hadits-hadits di atas dapat disimpulkan bahwa :
Shalat malam diawali dengan dua rakaat yang ringan-ringan (rak’atain khafifatain), atau sering kita kenal dengan shalat iftitah.
Untuk pertanyaan nomer 2 (dua), tentang do’a yang dibaca saat shalat iftitah adalah :
Berkaitan dengan bacaan do’a dalam shalat iftitah, terdapat dua redaksi : pertama, sebelum dilakukan penelitian kembali, seperti terdapat dalam HPT hal. 342 disebutkan bahwa pada raka’at pertama dari shalat khafifatain setelah takbiratul ihram hendaklah membaca:
سُبْحَانَ ذِى الْمُلْكِ وَ الْمَلَكُوْتِ وَاْلِعزَّةِ وَالْجَبَرُوْتِ وَالْكِبْرِِياَءِ وَاْلعَظَمَةِ.
Dengan beralasan pada dalil no. 19 hal. 350 yang redaksinya sebagai berikut:
وَلِحَدِيْثِ خُذَيْفَةَ بْنِ الْيَمَانِ قَالَ: أَتَيْتُ النَّبِىَّ صلعم ذَاتَ لَيْلَةٍ فَتَوَضَّأَ وَقَامَ يُصَلِّى، فَأَتَيْتُهُ فَقُمْت عَنْ يَسَارِهِ فَأقَامَنِى عَنْ يَمِيْنِهِ فَقَالَ (سُبْحَانَ ذِى الْمُلْكِ – الْحَدِيْث  (أخرجه الطبرانى فى الأوسط وقال فى مجمع الزوائد: رجاله موثّقون)
Dari uraian di atas jelas bahwa hadis tersebut diriwayatkan oleh Ath-Thabrany dalam kitab al-Ausath, ia mengatakan dalam kitab Majma’ az-Zawaid: bahwa perawinya orang-orang terpercaya.
Kedua, redaksi setelah meninjauan kembali:
Ternyata setelah dibuka kembali kitab Majma’ az-Zawaid yang dijadikan rujukan oleh HPT, ada perbedaan redaksi teks matan hadis yang dikemukan oleh HPT dengan apa yang terdapat dalam kitab Majma az-Zawaid wa Manba’ al-Fawaid dan kitab al-Mu’jam al-Ausath.  Dalam kitab Majma’ az-Zawaid wa Manba’ al-Fawaid, karangan Nuruddin Ali bin Abi Bakar al-Haisamy, Jilid 2 hal. 107, redaksinya sebagai berikut:
وَعَنْ خُذَيْفَةَ بْنِ الْيَمَانِ قَالَ أَتَيْتُ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم ذَاتَ لَيْلَةٍ فَتَوَضَّأَ وَقَامَ يُصَلِّى فَأَتَيْتُهُ فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ قَأَقَامَنِى عَنْ يَمِيْنِهِ فَقَالَ سُبْحَانَ اللهِ ذِى الْمَلَكُوْتِ وَالْجَبَرُوْتِ وَالْكِبْرِيَاءِ وَالْعَظَمَةِ. [رواه الطبرانى فى الأوسط ورجاله موثّقون]
Dan dalam kitab “al-Mu’jam al-Ausath” karangan ath-Thabrany, redaksinya sebagai berikut:
وَ عَنْ خُذَيْفَةَ بْنِ الْيَمَانِ قَالَ أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ ذَاتَ لَيْلَةٍ فَتَوَضّأَ وَقَامَ يُصَلِّى فَأَتَيْتُهُ فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ فَأَقَامَنِى عَنْ يَمِيْنِهِ فَقَالَ سُبْحَانَ اللهِ ذِى الْمَلَكُوْتِ وَالْجَبَرُوْتِ وَالْكِبْرِيَاء وَالْعَظَمَةِ.
Do’a iftitah yang terdapat dalam teks matan hadis kitab Majma’ az-Zawaid wa Manba’ al-Fawaid sama persis redaksinya, dan apabila kita membandingkan teks hadis Nabi saw yang terdapat dalam HPT dan kitab Majma’ az-Zawaid tersebut, ada beberapa perbedaan. Kalau teks hadis yang terdapat dalam kitab Majma’ az-Zawaid tersebut dijadikan dasar, maka teks hadis yang terdapat dalam HPT hendaknya disesuaikan dengan teks hadis yang terdapat dalam kedua kitab tersebut karena dalam teks tersebut ada beberapa lafaz tambahan, yaitu al-Mulk, al-‘Izzati dan ada kekurangan, yaitu lafaz “ Allah”, setelah lafaz “Subhana”.
Jadi, do’a iftitah yang dibaca pada shalat dua rakaat khafifatain tersebut adalah:
سُبْحَانَ اللهِ ذِى الْمَلَكُوْتِ وَالْجَبَرُوْتِ وَالْكِبْرِيَاء وَالْعَظَمَةِ.
Cara Pelaksanaan Shalat Iftitah boleh (sendiri-sendiri atau berjamaah)
Untuk menjawab pertanyaan tentang cara pelaksanaan shalat iftitah, apakah boleh  dilakukan dengan  berjama’ah, maka kita lihat 2 (dua) dalil hadits berikut:
1-   عَنْ كُرَيْبٍ أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ بَاتَ عِنْدَ مَيْمُونَةَ وَهِيَ خَالَتُهُ فَاضْطَجَعْتُ فِي عَرْضِ وِسَادَةٍ وَاضْطَجَعَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَهْلُهُ فِي طُولِهَا فَنَامَ حَتَّى انْتَصَفَ اللَّيْلُ أَوْ قَرِيبًا مِنْهُ فَاسْتَيْقَظَ يَمْسَحُ النَّوْمَ عَنْ وَجْهِهِ ثُمَّ قَرَأَ عَشْرَ آيَاتٍ مِنْ آلِ عِمْرَانَ ثُمَّ قَامَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى شَنٍّ مُعَلَّقَةٍ فَتَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ قَامَ يُصَلِّي فَصَنَعْتُ مِثْلَهُ فَقُمْتُ إِلَى جَنْبهِ فَوَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى رَأْسِي وَأَخَذَ بِأُذُنِي يَفْتِلُهَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ أَوْتَرَ ثُمَّ اضْطَجَعَ حَتَّى جَاءَهُ الْمُؤَذِّنُ فَقَامَ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ خَرَجَ فَصَلَّى الصُّبْحَ. [رواه البخارى، باب ما جاء فى الوتر]
“……….Maka aku ikut bangun tidur dan berbuat seperti Rasulullah (yaitu bersuci). Kemudian aku berdiri di samping (kiri)nya. Kemudian beliau memegang telingaku dan menggeserku ke sebelah kanan beliau. Maka beliau melakukan shalat 2 rakaat, kemudian 2 rakaat lagi, kemudian 2 rakaat lagi, kemudian 2 rakaat lagi, kemudian 2 rakaat lagi, kemudian 2 rakaat lagi. Kemudian beliau melakukan witir (1 rakaat). Kemudian beliau berbaring sampai mu’adzdzin mendatangi beliau kemudian beliau melakukan shalat 2 rakaat ringan kemudian keluar (menuju masjid) dan shalat shubuh.”
2-   عَنْ مَخْرَمَةَ بْنِ سُلَيْمَانَ أَنَّ كُرَيْبًا مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ قَالَ سَأَلْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ كَيْفَ كَانَتْ صَلاَةُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِاللَّيْلِ قَالَ بِتُّ عِنْدَهُ لَيْلَةً وَهُوَ عِنْدَ مَيْمُونَةَ فَنَامَ حَتَّى إِذَا ذَهَبَ ثُلُثُ اللَّيْلِ أَوْ نِصْفُهُ اسْتَيْقَظَ فَقَامَ إِلَى شَنٍّ فِيهِ مَاءٌ فَتَوَضَّأَ وَتَوَضَّأْتُ مَعَهُ ثُمَّ قَامَ فَقُمْتُ إِلَى جَنْبِهِ عَلَى يَسَارِهِ فَجَعَلَنِي عَلَى يَمِينِهِ ثُمَّ وَضَعَ يَدَهُ عَلَى رَأْسِي كَأَنَّهُ يَمَسُّ أُذُنِي كَأَنَّهُ يُوقِظُنِي فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ قَدْ قَرَأَ فِيهِمَا بِأُمِّ الْقُرْآنِ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ ثُمَّ سَلَّمَ ثُمَّ صَلَّى حَتَّى صَلَّى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً بِالْوِتْرِ ثُمَّ نَامَ فَأَتَاهُ بِلاَلٌ فَقَالَ الصَّلاَةُ يَا رَسُولَ اللهِ فَقَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ صَلَّى لِلنَّاسِ. [رواه ابو داود]
Saya bertanya kepada Ibnu Abbas, “Bagaimana salat malam Rasulullah saw?” Ia menjawab, “Suatu malam aku bermalam di rumah beliau, yaitu di (rumah) Maimunah, lalu beliau tidur sehingga ketika lepas sepertiga malam atau pertengahan malam beliau bangun dan menuju ke bejana yang padanya terdapat air, lalu beliau berwudlu dan aku pun berwudlu bersamanya, kemudian beliau berdiri dan aku pun berdiri di samping kiri beliau, lalu beliau memindahkan aku ke sebelah kanannya, kemudian beliau meletakkan tangannya pada kepalaku seolah-olah memegang telingaku, seakan-akan beliau mengingatkan aku, lalu beliau Salat dua rakaat ringan” Aku mengatakan, “Bahwa beliau membaca padanya al fatihah pada setiap rakaat, kemudian salam, kemudian beliau Salat sampai sebelas rakaat dengan witir kemudian beliau tidur, lalu Bilal datang kepadanya dan berkata, “Salat wahai Rasulullah”, lalu beliau berdiri dan salat dua rakaat, kemudian beliau salat bersama orang-orang”.
Keterangan:
Hadits pertama (hadits riwayat al-Bukhari dari Aisyah) dan hadits kedua (hadits riwayat Abu Dawud dari Abu Hurairah) menjelaskan bahwa Ibnu Abbas pernah bermalam di tempat Maemunah, ketika waktu telah habis dua pertiga malam atau setengah malam Nabi saw bangun dari tidurnya kemudian berwudlu lalu berdiri (untuk melaksanakan shalat) dan ia (Ibnu Abbas) berdiri di sebelah kirinya dan beliau memindahkan Ibnu Abbas ke sebelah kanannya kemudian beliau melaksanakan shalat dua rakaat ringan-ringan. Dan dari kedua hadits tersebut dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan shalat khafifatain sebagaimana pelaksanaan qiyamul Ramadhan sebelas rakaat dapat dilaksanakan secara berjamaah.

Penjelasan tentang Al-Hakimiah

Sebelum kami mulai memaparkan hakikat hakimiyah, maka perlu kami tegaskan bahwa kata ‘Hakimiyah’ asalnya adalah kata yang bid’ah dan tidak pernah dikenal di kalangan para ulama salaf terdahulu. Kata ini tidaklah dimunculkan kecuali oleh orang-orang yang mempunyai aqidah Khawarij dan bermanhaj takfiry semacam Sayyid Quthb dan orang-orang bodoh yang mengikutinya (Quthbiyun).

Kemudian, kata ‘hakimiyah’ ini di sisi orang-orang yang mengucapkannya mempunyai dua pengitlakan:
Pertama : Tauhid Hakimiyah, mereka menjadikannya sebagai bagian yang keempat dari pembagian tauhid. Yang telah menjadi ketetapan di kalangan Ahlis Sunnah bahwa tauhid itu hanya ada tiga macam; Tauhid Rububiyah, Tauhid Uluhiyah dan Tauhid Asma` wa Ash-Shifat.

Bantahan :
Tauhid Hakimiyah bukanlah pembagian tersendiri yang keluar dari ketiga jenis tauhid di atas, akan tetapi hakimiyah bisa termasuk ke dalam tauhid rububiyah atau tauhid uluhiyah.
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Siapa yang membagi tauhid dengan pembagian seperti ini maka dia adalah mubtadi (ahli bid’ah)”.

Dan beliau juga berkata dalam Syarh Tsalatsatul Ushul hal. 158, “Berhukum dengan apa yang Allah turunkan dalah bagian dari tauhid rububiyah, karena hal itu berarti menerapkan hukum Allah yang mana hukum Allah merupakan konsokuensi rububiyahNya”.

Dan Asy-Syaikh Al-Albany rahimahullah juga pernah berkata dalam sebuah kaset terekam, “Al-Hakimiyah itu adalah salah satu bagian dari bagian-bagian Tauhid Uluhiyah, dan orang-orang yang mendengung-dengungkan kalimat bid’ah (Tauhid Hakimiyah-pent.) ini di zaman ini, mereka menjadikannya (Tauhid Hakimiyah) sebagai senjata bukan dalam rangka mengajari kaum muslimin tentang tauhid yang dibawa oleh para Rasul seluruhnya akan tetapi mereka menjadikannya hanya sebagai senjata siasat (untuk mengkafirkan pemerintah–pent.)”.
Dan juga Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah telah menegaskan bahwa Al-Hakimiyah itu kadang termasuk ke dalam Tauhid Uluhiyah dan kadang termasuk ke dalam Tauhid Rububiyah, sebagaimana yang dinukil oleh Syaikh Robi’ hafizhohullah dalam sebuah fatwa beliau mentahdzir dari kesesatan sebuah Yayasan Hizbiyah Sururuyah Quthbiyah ‘Wahdah Islamiyah’ di Makassar, yang ketika itu dipimpin oleh seorang yang bernama Muhammad Zaitun Resmin.
Kedua : Menafsirkan kalimat tauhid laa Ilaha illallah dengan makna laa Hakima illallah (Tidak ada hakim/pemberi hukum selain Allah).

Bantahan :
Ini termasuk dari penafsiran yang batil dari kalimat tauhid yang mulia ini, sengaja kami tidak sebutkan dalam volume kedua yang telah lalu karena akan disinggung di tempat ini. Dan sisi kebatilannya bisa ditinjau dari beberapa sisi, di antaranya:

1.    Sisi bahasa, yang mana mereka memaknakan ilah sebagai hakim, padahal makna ilah adalah ma’bud (sembahan) sebagaimana yang telah berlalu penjelasannya.

2.    Keharusan dari makna ini adalah bahwa barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah maka dia tidak mengakui Allah sebagai Hakim atau dengan kata lain dia belum ber-laa Ilaha illallah yang dengannya dia belum dihukumi sebagai seorang muslim. Oleh karena itulah orang yang membenarkan hakimiyah ini, mereka mengkafirkan kaum muslimin yang tidak berhukum dengan hukum Allah, tanpa membedakan niat dan tujuan mereka karena semuanya –menurut sangkaan mereka- belum ber-laa Ilaha illallah atau belum masuk ke dalam Islam, wal ‘iyadzu billah.

Asal kerusakan dan kesesatan mereka adalah salah dalam memahami dan menafsirkan firman Allah -Subhanahu wa Ta’ala- yang terdapat dalam surah Al-Ma`idah ayat 44, 45 dan 47:

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
“Dan barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir”.

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
“Dan barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zholim”.

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
“Dan barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik”.

Mereka menafsirkan kata ‘kafir’, ‘zholim’ dan ‘fasik’ dalam ayat ini adalah kafir akbar (besar), zholim akbar dan fasik akbar yang mengeluarkan pelakunya dari agama. Mereka berdalilkan dengan perkataan Syaikhul Islam yang kesimpulannya beliau membedakan antara kata kufrun (tanpa Al) dengan kata Al-Kufru (memakai Al). Kata yang pertama bermakna kekafiran kecil sedang yang kedua bermakna kekafiran yang besar. Mereka mengatakan kata ‘kafir’ dalam ayat ini memakai Al (Al-Kafirun) sehingga bermakna kekafiran yang besar. Mereka juga mengatakan kalau ayat ini datang dalam bentuk umum sehingga masuk ke dalam hukum ini (kafir akbar), semua orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah apapun sebabnya terlebih lagi bila mengganti hukum Allah dengan hukum buatan manusia (undang-undang), hukum adat dan selainnya dari aturan-aturan yang dibuat oleh makhluk.

Sanggahan :
Ayat yang mulia ini tidak diragukan kebenarannya, akan tetapi keadaan mereka sebagaimana yang dikatakan oleh seorang penya`ir:
وَكَمْ مِنْ عَائِبٍ قَوْلاً صَحِيْحًا                وَآفَتُهُ مِنَ الْفَهْمِ السَّقِيْمِ
“Betapa banyak orang yang mencela perkataan yang benar, padahal kesalahannya berasal dari pemahaman dia yang rusak”.Untuk memperjelas rusaknya pemahaman mereka terhadap ayat yang mulia ini, berikut kami nukilkan perkataan para ulama salaf dalam menafsirkan ayat-ayat di atas:

Pendapat Pertama: Yang dimaksud dengan “orang-orang yang kafir” dalam ayat ini adalah ummat Islam, “orang-orang yang zholim” adalah Yahudi dan “orang-orang yang fasiq” adalah Nashara. Ini adalah pendapat ‘Amir Asy-Sya’by rahimahullah.

Pendapat Kedua: Kata ‘kafir’, ‘zholim’ dan ‘fasik’ dalam ke tiga ayat di atas bermakna kekafiran, kezholiman dan kefasikan kecil yang tidak mengeluarkan pelakunya dari agama. Ini adalah pendapat dari shahabat Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhu –dalam satu riwayat-, ‘Atho` bin Abi Robah, Thowus dan ini adalah penafsiran jumhur (kebanyakan) ulama.
Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhu berkata, “Mereka kafir dengannya”. (Riwayat Ath-Thobary dalam Tafsirnya (6/256-Darul Fikr) dengan sanad yang shohih)

Dalam riwayat lain, “Mereka kafir dengannya, tapi bukan kafir kepada Allah, kepada para malaikatNya, seluruh kitabnya dan para RasulNya”. (Riwayat Ath-Thobary dalam Tafsirnya (10/356/12053))
Dalam riwayat lain, “Sesungguhnya kekafiran (dalam ayat ini) bukanlah kekafiran yang mereka (para Khawarij di zaman itu-pent.) sangka (kafir akbar-pent.), sesungguhnya kekafiran di sini bukanlah kekafiran yang mengeluarkan dari agama, (akan tetapi) kufrun duna kufrin (kekafiran yang dibawah kekafiran/kekafiran kecil)”.( Riwayat Al-Hakim (2/313) dan beliau berkata, “Shohih menurut syarat Al-Bukhari dan Muslim.”)
‘Atho` bin Abi Robah rahimahullah berkata, “Kekafiran di bawah kekafiran, kefasikan di bawah kefasikan dan kezholiman di bawah kezholiman”. (Riwayat Ath-Thobary (12047-12051)). Maksud ucapan beliau adalah bahwa yang diinginkan dalam ketiga ayat ini adalah kekafiran yang kecil, kezholiman yang kecil dan kefasikan yang kecil dan tidak mengeluarkan pelakunya dari agama.

Dan Thowus rahimahullah berkata, “Bukanlah kekafiran yang mengeluarkan dari agama”. (Riwayat Ath-Thobary (12052))
Semua atsar di atas dishohihkan sanadnya oleh Syaikh Al-Albany rahimahullah dalam Ash-Shohihah jilid 10 bagian Pertama hal. 109-116.
Isma’il bin Sa’ad pernah bertanya kepada Imam Ahmad rahimahullah tentang ayat 44 dari surah Al-Ma`idah di atas, maka beliau menjawab, “Kekafiran yang tidak mengeluarkan pelakunya dari agama”. Su`alat Ibni Hany (2/192)

Faidah:
Berhubung sebagian orang-orang yang berpemahaman Khawarij di zaman ini melemahkan semua atsar di atas serta berusaha untuk meyakinkan ummat akan kelemahannya maka di sini kami akan menyebutkan sebagian dari para imam kaum muslimin yang terkemuka yang menshohihkan dan berhujjah dengan atsar-atsar Ibnu ‘Abbas di atas:

Al-Hakim dalam Al-Mustadrak (2/393), Ibnu Katsir dalam Tafsirnya (2/64), Muhammad bin Nashr Al-Marwazy dalam Ta’zhim Qodru Ash-Sholah (2/520), Abul Muzhoffar As-Sam’any dalam Tafsirnya (2/42), Al-Baghawy dalam Ma’alimut Tanzil (3/61), Abu Bakr Ibnul ‘Araby dalam Ahkamul Qur`an (2/624), Al-Qurthuby dalam Al-Jami’ Li Ahkamil Qur`an (6/190), Al-Buqo’iy dalam Nazhomud Duror (2/460), Al-Wahidy dalam Al-Wasith (2/191), , Abu ‘Ubaid Al-Qosim bin Sallam dalam Al-Iman (hal. 45), Abu Hayyan dalam Al-Bahrul Muhith (3/492), Ibnu Baththoh dalam Al-Ibanah (2/723), Ibnu ‘Abdil Barr dalam At-Tamhid (4/237), Al-Khazin dalam Tafsirnya (1/310), Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al-Fatawa (7/312), Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah dalam Madarijus Salikin (1/355), Shiddiq Hasan Khan dalam Nailul Marom (2/472), Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithy dalam Adhwa`ul Bayan (2/101), ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’dy dalam Tafsirnya (2/296), dan yang lainnya rahimahumullahu ajma’in.

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah dalam At-Tahdzir min Fitnatit Takfir hal. 68 berkata, “… Akan tetapi tatkala atsar ini tidak diridhoi oleh mereka-mereka yang terfitnah dengan manhaj takfiry, mereka lalu mengatakan, “Atsar ini tidak bisa diterima dan tidak shohih dari Ibnu ‘Abbas”, maka dikatakan kepada mereka, “Bagaimana mungkin atsar ini tidak shohih, padahal dia telah diterima oleh orang-orang yang lebih besar, lebih afdhol dan lebih mengetahui tentang hadits daripada kalian, lantas kalian mengatakan, “kami tidak menerimanya?!”. …. . Cukuplah bagi kita bahwa para ulama besar seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qoyyim dan selain keduanya, mereka telah sepakat menerimanya, berhujjah dengannya dan menukilnya. Maka atsar ini adalah shohih”.

Pendapat Ketiga: Ketiga ayat ini memang turun berkenaan dengan ahlul kitab, akan tetapi yang diinginkan oleh ayat ini adalah umum mencakup seluruh manusia, baik yang muslim maupun yang kafir. Ini adalah pendapat Ibrahim An-Nakha’iy dan Al-Hasan Al-Bashry dan yang dikuatkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah. (Lihat Fathul Bary (13/120))

Pendapat Keempat: Kata ‘kafir’ di sini bermakna kekafiran besar, karena orang yang berhukum dengan selain hukum Allah yang dimaksudkan dalam ayat ini adalah ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) yang mana mereka ini tidak berhukum dengan hukum Allah karena mereka juhud (mengingkari) terhadapnya. Adapun orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah dalam keadaan meyakini hukum Allah dan tidak mengingkarinya, akan tetapi dia berhukum dengan selain hukum Allah karena dikuasai oleh hawa nafsunya maka tidak termasuk ke dalam ayat ini. Ini adalah pendapat Abu Sholeh, Adh-Dhohhak, Qotadah, ‘Ikrimah, Abu Mijlaz dan Hudzaifah ibnul Yaman serta ini yang dikuatkan oleh Asy-Syathiby dalam Al-Muwafaqot (4/39) dan Ibnu Jarir Ath-Thobary rahimahullah, beliau berkata setelah membawakan perbedaan pendapat di kalangan para ulama dalam menafsirkan ayat ini, “Pendapat yang paling benar menurut saya adalah pendapat yang mengatakan bahwa ayat-ayat ini turun berkenaan dengan orang-orang kafir ahli kitab, karena ayat sebelumnya dan ayat setelahnya turun berkenaan dengan mereka dan merekalah yang diinginkan dengan ayat-ayat ini. Dan ayat-ayat ini merupakan pengkhabaran tentang mereka maka keberadaan ayat-ayat ini turun berkenaan dengan mereka lebih tepat.

Jika ada yang mengatakan, “Sesungguhnya Allah -Ta’ala- telah mengumumkan pengkhabaran (dalam ayat ini) mengenai semua orang yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan, maka bagaimana bisa kamu mengkhususkannya (hanya untuk ahli kitab–pent.)?”.

Maka dikatakan kepadanya, “Sesungguhnya Allah -Ta’ala- telah mengumumkan pengkhabaran tentang hal tersebut terhadap kaum yang juhud (mengingkari) hukum Allah yang Dia tetapkan dalam kitabNya, maka Allah mengkhabarkan tentang mereka bahwa mereka dengan perbuatan mereka menginggalkan hukum (Allah) –dalam keadaan seperti itu (juhud)- adalah orang-orang yang kafir. Demikian pula hukumnya kepada siapa saja yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan dalam keadaan juhud terhadapanya maka dia adalah orang yang kafir kepada Allah sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas, karena juhudnya dia kepada hukum Allah setelah dia ketahui bahwa hukum tersebut Allah turunkan dalam kitabNya menyerupai juhudnya dia terhadap kenabian NabiNya setelah dia mengetahui bahwa beliau adalah seorang nabi”. –Selesai ucapan Ath-Thobary rahimahullah dalam Tafsirnya (10/358)-.

Syaikh Al-Albany rahimahullah berkata mengomentari perkataan Ath-Thobary di atas, “Dan kesimpulannya, sesungguhnya ayat ini (ayat 44 surah Al-Ma`idah-pent.) turun berkenaan dengan orang-orang Yahudi yang juhud terhadap apa yang Allah turunkan. Maka siapa saja yang mengikuti mereka dalam juhud (terhadap hukum Alah-pent.) maka dia adalah kafir dengan kekafiran i’tiqody (keyakinan/akbar), dan barangsiapa yang tidak mengikuti mereka dalam juhud (terhadap hukum Alah-pent.) maka kekafirannya adalah ‘amaly (amalan/ashgar) karena dia mengamalkan amalan mereka (orang-orang Yahudi), maka dia dengan perbuatannya itu adalah mujrim lagi berdosa akan tetapi dia tidak keluar dari agama sebagaimana yang telah berlalu dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhu”. Lihat Ash-Shohihah jilid 1 bagian pertama hal. 116.
Kami katakan: Penafsiran Keempat ini diperkuat dengan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh imam Ahmad (4/286) dari Al-Barra` bin ‘Azib radhiallahu ‘anhu bahwa Nabi Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam bersabda tentang ketiga ayat di atas :
هِيَ فِي الْكُفَّارِ كُلِّهَا
“Semua (ayat-ayat di atas turun) berkenaan dengan orang-orang kafir”.Asy-Syaikh Al-Albany rahimahullah berkata setelah membawakan hadits di atas beserta sanadnya pada hal. 457, “Ini adalah sanad yang shohih di atas syarat Bukhary dan Muslim, dan hadits ini adalah dalil tegas yang menunjukkan bahwa yang dimaksudkan oleh ketiga ayat di atas adalah orang-orang kafir dari kalangan Yahudi, Nashrani dan yang semisal mereka dari kalangan orang-orang yang mengingkari syari’at Islamiyah dan hukum-hukumnya. Dan diikutkan kepada mereka (dalam hal pengkafiran-pent.) semua orang yang mengikuti mereka dalam hal tersebut walaupun orang tersebut menampakkan keislaman, sampai walaupun dia hanya mengingkari satu hukum darinya (syari’at Islamiyah). Akan tetapi, dari perkara yang harus diperhatikan adalah bahwa tidak demikian keadaannya orang yang tidak berhukum dengan sesuatupun darinya tapi dia tidak mengingkari hukum tersebut, maka tidak boleh menghukumi orang semacam ini dengan kekafiran dan keluar dari agama karena dia adalah mu`min, paling tinggi dia kekafirannya adalah kekafiran ‘amaly (amalan/ashgar). Ini adalah point penting dalam masalah ini yang kebanyakan pemuda yang bersemangat menerapkan hukum Islam lalai darinya. Oleh karena itulah mereka, pada banyak kesempatan melakukan aksi kudeta terhadap pemerintah yang tidak berhukum dengan Islam, sehingga terjadilah banyak fitnah dan tertumpahnya darah tanpa hak hanya karena semangat yang tidak pada tempatnya. Dan yang wajib menurut saya adalah mentashfiyah (menyucikan) Islam dari apa-apa yang bukan darinya, seperti akidah-akidah yang batil, hukum-hukum yang menelantarkan dan pendapat-pendapat yang rusak lagi menyelisihi sunnah, serta mentarbiyah (mendidik) generasi di atas Islam yang suci ini, wallahul musta’an”. –selesai ucapan beliau-.
Pendapat Kelima: Makna ayat-ayat ini adalah, “Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan karena juhud (ingkar) terhadapnya maka dia kafir keluar dari Islam, dan barangsiapa yang tidak berhukum dengannya (hukum Allah) tapi tetap mengakuinya maka dia adalah zholim lagi fasik, tidak keluar dari agama Islam”. Ini adalah pendapat Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma –dalam satu riwayat-, dan pendapat ini yang dikuatkan oleh Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Tsalatsatul Ushul hal. 160-161 ketika beliau menjelaskan tentang macam-macam thogut dan Syaikh Muhammad Aman Al-Jamy hafizhohullah sebagaimana dalam kaset yang berjudul Taujihat li Asy-Syabab.
Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma berkata, “Barangsiapa yang juhud (mengingkari) apa yang Allah turunkan maka sungguh dia telah kafir (akbar-pent.) dan barangsiapa yang mengakuinya tapi tidak berhukum dengannya maka dia adalah zholim lagi fasik”. Diriwayatkan oleh Ath-Thobary (10/346-357) dalam tafsirnya dengan sanad yang hasan.
Tujuan kami membawakan penafsiran-penafsiran di atas bukanlah untuk mentarjih (menguatkan) salah satunya, karena sebagaimana yang kita lihat para ulamapun berselisih dalam mentarjih. Akan tetapi tujuan kami adalah untuk menjelaskan bahwa tidak ada seorangpun dari kalangan para ulama salaf yang memahami ketiga ayat di atas seperti yang dipahami oleh orang-orang khawarij yang menyatakan bahwa orang-orang yang berhukum dengan selain hukum Allah adalah kafir dan keluar dari Islam tanpa rincian dan perkecualian. Dan juga setelah melihat uraian penafsiran para ulama salaf terhadap ketiga ayat di atas, maka pembaca yang jeli tentunya akan menarik sebuah kesimpulan yang pasti bahwa ada rincian dalam hukum orang yang berhukum dengan selain hukum Allah. Maka celakalah orang yang menafikan kekafiran secara mutlak dan merugilah orang yang menghukumi kafir secara mutlak dalam masalah ini, dan sebaik-baik perkara adalah yang pertengahan.
Dan kesimpulan inilah yang diyakini oleh para ulama salaf secara menyeluruh, dari kalangan para ulama terdahulu sampai para ulama di zaman ini. Lihat selengkapnya ucapan-ucapan mereka di sini.

Berapa Jumlah Nama Allah?

Tahukah anda berapa jumlah nama-nama Allah? Apakah ismullahil a’zham (nama Allah yang terbesar) yang kalau seseorang berdoa dengannya pasti akan dikabulkan?
Berikut jawabannya dari Asy-Syaikh Saleh Al-Fauzan, yang kami nukil dari fatwa beliau Al-Muntaqa jilid I:

Allah Ta’ala berfirman :

وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا
“Hanya milik Allah asma-ul husna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaa-ul husna itu”. (QS. Al-A’raf : 180)
Dan (Allah) Ta’ala berfirman :

لَهُ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى
“Dia mempunyai al asmaaul husna (nama-nama yang baik).” (QS. Thoha: 8 )

Asma`ullah al-husna tidak ada yang mengetahui jumlahnya kecuali Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Tidak ada dalam Al-Qur`an dan As-Sunnah pembatasannya. 
Mungkin untuk menghitung nama-nama yang datang dalam Al-Kitab dan As-Sunnah. Dan sebagian ulama telah mengumpulkan kebanyakan dari nama-nama tersebut dalam karangan-karangan dan sebagian mereka menjadikannya dalam bentuk sya’ir, seperti Ibnul Qoyyim dalam An-Nuniyah dan Asy-Syaikh Husain bin ‘Ali Alu Asy-Syaikh dalam manzhumah (bait-bait sya’ir) nya (yang berjudul) Al-Qaulul Asna fii Nazhomil Asma`il Husna dan buku ini telah tercetak dan beredar.
Adapun ismullahil a’zhom, maka telah warid (datang) bahwa dia (terdapat) dua ayat ini :

اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ
“Allah, tidak ada sembahan (yang berhak disembah) melainkan Dia Yang Hidup kekal lagi terus menerus mengurus (makhluk-Nya)”.(QS. Al-Baqarah : 255)

Dan firmanNya Ta’ala :

الم. اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ

“Alif laam miim. Allah, tidak ada sembahan (yang berhak disembah) melainkan Dia. Yang Hidup kekal lagi terus menerus mengurus makhluk-Nya.” (QS. Ali ‘Imran : 1-2)
Dan juga warid bahwa dia pada ayat yang ketiga, yaitu firman Allah Ta’ala dalam surah Thoha :

وَعَنَتِ الْوُجُوهُ لِلْحَيِّ الْقَيُّومِ
“Dan tunduklah semua muka (dengan berendah diri) kepada Tuhan Yang Hidup Kekal lagi senantiasa mengurus (makhluk-Nya)”. (QS. Thoha : 111)
Hal ini disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam Tafsir beliau”

Seimbangkan Antara Dunia dan Akhirat

اعْمَلْ لِدُنْيَاكَ كَأَنَّكَ تَعِيْشُ أَبَدَا وَاعْمَلْ لِأَخِرَتِكَ كَأَنَّكَ تَمُوْتُ غَدَا
“Beramallah untuk duniamu seakan-akan engkau hidup akan selamanya dan beramallah untuk akhiratmu seakan-akan engkau akan mati besok”.

Ini bukanlah sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam, akan tetapi dia adalah ucapan dari dua orang sahabat:

1. Abdullah bin Amr ibnul Ash.
Diriwayatkan oleh Ibnu Qutaibah dalam Ghoribul Hadits -sebagaimana dalam Adh-Dho’ifah no. 8- dari jalan Hammad bin Salamah dari Ubaidullah ibnul Izar darinya secara mauquf (dari Ucapan Ibnu Amr bin Ash) dengan lafazh, “Peliharalah duniamu.”

Sanad hadits ini terputus, karena didapatkan dalam Musnad Al-Harits -Zawa`idul Haitsamy- (2/983) bahwa Ubaidullah ini meriwayatkan hadits ini dari Abdullah bin Amr dengan perantara seorang A’rabi tua, yang mana ini menunjukkan bahwa jalan di atas terputus sebagaimana yang diketahui dalam ilmu ‘ilalul hadits (cacat tersembunyi dari suatu hadits). Kemudian, perantara antara keduanya adalah rawi yang mubham (tidak disebut namanya) yang mana hal ini adalah bentuk kelemahan dalam sebuah sanad. Kemudian hadits ini mempunyai jalan lain, diriwayatkan oleh Ibnul Mubarak dalam Az-Zuhud -sebagaimana dalam Adh-Dho’ifah-, beliau berkata: Muhammad bin Ajlan mengabarkan kepada kami bahwa Abdullah bin Amr ibnul Ash berkata. Akan tetapi Ibnu Ajlan juga tidak mendengar dari Abdullah bin Amr.

2. Abdullah bin Umar -radhiallahu anhuma-.

Disebutkan oleh Imam Al-Qurthuby rahimahullah dalam Tafsirnya (13/314 dan 16/18) dan beliau tidak menyandarkan periwayatannya pada seorang ulama pun.
Kami katakan: Ada kemungkinan apa yang tertulis di dalam Tafsir Al-Qurthubi ini adalah tash-hif (kesalahan tulis) dari kata Abdullah bin Amr.